Profil
01.55 | Diposting Oleh
Dinas Pendidikan BP-PNF Cilegon
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, Ditjen PNFI merupakan salah satu Direktorat Jenderal pada Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal yang lain adalah Ditjen Mandikdasmen, Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK. Di samping itu, terdapat Unit Organisasi Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Ditjen PNFI mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan nonformal dan informal. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen PNFI menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pendidikan nonformal dan informal;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nonformal dan informal;
3. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pendidikan nonformal dan informal;
4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan nonformal dan informal;
5. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
Tags
Profil