• Blog Dinas Pendidikan BP-PNF Cilegon
  • Blog Dinas Pendidikan BP-PNF Cilegon
  • Blog Dinas Pendidikan BP-PNF Cilegon
  • Blog Dinas Pendidikan BP-PNF Cilegon
  • Blog Dinas Pendidikan BP-PNF Cilegon

postheadericon Visi dan Misi




Visi Dinas Pendidikan
Berdasarkan, pernyataan visi Kota Cilegon beserta penjelasannya tersebut, di susun pernyataan visi secara partisipatif dalam suatu lokakarya yang dihadiri Kepala Dinas, para Kabid dan Sekretaris beserta wakil dari Pengawas Dikdas serta wakil dari Forum UPTD Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
Pembahasan menghasilkan pernyataan Visi Dinas Pendidikan Kota Cilegon sebagai berikut:
Terwujudnya insan cerdas, mandiri, agamis, melalui tata kelola organisasi lembaga pendidikan yang berkualitas, merata dan berdaya saing.

Keterangan Visi:
a. Insan Cerdas, bermakna manusia yang memiliki kualifikasi kemampuan yang berasal dari potensi, kreativitas, dan berdaya saing.
b. Mandiri, bermakna memiliki sifat yang tangguh, dan ketergantungan yang minimum namun tetap memiliki semangat kerja sama yang produktif.
c. Agamis, bermakna mematuhi nilai-nilai keagamaan yang dianutnya
d. Tata kelola, bermakna penyelenggaraan kewenangan memerintah yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, responsif dan partisipatif.
e. organisasi lembaga pendidikan, bermakna menyangkut lembaga pendidikan yang terdiri dari dinas, kantor UPTD, satuan pendidikan maupun unit organisasi lainnya di lingkungan dinas pendidikan.
f. Berkualitas, bermakna memenuhi standar yang telah ditetapkan dan memiliki kemampuan meningkatkan dirinya menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
g. Merata, bermakna seluruh peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang setara, melalui penyediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan yang berkeadilan.
h. Berdaya saing, bermakna siap dan memiliki kemampuan untuk berkompetisi secara kualitatif dan kuantitatif.

Misi Dinas Pendidikan
Sesuai dengan Visi Dinas Pendidikan dan penjelasannya tersebut maka tersusun Misi Dinas Pendidikan, sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkesinambungan secara berjenjang.
b. Mengembangkan lembaga pendidikan agar memenuhi standar pelayanan dan mampu meningkatkan instansinya menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
c. Menjamin layanan pendidikan yang setara, melalui penyediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan yang berkeadilan.
d. Menyiapkan lembaga pendidikan agar memiliki kemampuan untuk berkompetisi secara kualitatif dan kuantitatif.


Berita Terakhir

Pencarian

Pesan Kilat


ShoutMix chat widget

Statistik Kunjungan